visi_misi

Visi Misi Kabupaten Sorong Selatan

Visi & Misi Kabupaten Sorong Selatan 2025–2029

VISI

Visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2025–2029 adalah:

“Sorong Selatan Melaju Berdaya Saing”

Dari penjabaran visi tersebut, Inspektorat Kabupaten diharapkan mampu mewujudkan peningkatan kualitas aparatur dan kelembagaan pemerintahan sehingga dapat memberikan pelayanan prima, dengan prinsip profesional, transparan, jujur, bersih, bertanggung jawab, dan anti korupsi.

MISI

Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan 7 misi pembangunan daerah sebagai berikut:

  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik berbasis sistem meritokrasi;
  • Mengembangkan infrastruktur untuk konektivitas wilayah;
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
  • Mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kelompok masyarakat adat, keagamaan, perempuan, dan kepemudaan;
  • Meningkatkan perekonomian daerah yang bertumpu pada potensi daerah;
  • Menjaga dan mempertahankan nilai-nilai budaya dan adat istiadat masyarakat;
  • Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Implementasi Misi Pertama pada Tugas dan Fungsi Inspektorat

Misi yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi Inspektorat adalah Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik berbasis sistem meritokrasi. Implementasinya meliputi:

  1. Penguatan Sistem Pengawasan Internal
    • Melaksanakan pengawasan berbasis risiko terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    • Mendorong penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang efektif pada seluruh perangkat daerah.
  2. Penerapan Meritokrasi dalam Pengawasan
    • Memastikan proses rekrutmen, penempatan, dan promosi aparatur di lingkungan Inspektorat berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
    • Memberikan rekomendasi perbaikan sistem kepegawaian berdasarkan hasil audit dan reviu.
  3. Optimalisasi Peran APIP
    • Meningkatkan kapabilitas APIP menuju level 3–4 sesuai standar BPKP.
    • Melaksanakan reviu, audit, evaluasi, monitoring, dan pendampingan yang mendukung tata kelola yang transparan dan akuntabel.
  4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Pelayanan Publik
    • Mengawal pencapaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang lebih baik.
    • Melakukan audit kinerja terhadap program prioritas daerah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
  5. Peningkatan Integritas dan Pencegahan Korupsi
    • Mengembangkan program pencegahan korupsi melalui penguatan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
    • Meningkatkan kegiatan sosialisasi, pendidikan anti korupsi, dan pengawasan berbasis partisipasi masyarakat.