Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) adalah Inspektorat Jenderal Kementerian, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah
Non Kementerian, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat
Kabupaten/Kota
(pasal 1 UU 23/2014)
TENTANG
INSPEKTORAT
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah Tahun 2023.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tanggal 25 September 2008
TUJUAN
Mewujudkan Penguatan Birokrasi yang bersih melalui pengawasan
yang efektif
KEDUDUKAN
Sebagai unsur penunjang pemerintah daerah di bidang
pengawasan dan memiliki fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan pengawasan
TUGAS
Inspektorat mempunyai tugas membantu bupati, membina dan mengawasi
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan daerah dan tugas pembantuan
oleh Perangkat Daerah.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
- Perumusan laporan hasil pengawasan
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi
- Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi
- Pelaksanaan konsultasi peningkatan kualitas tata kelola, penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya


