Dalam siklus pengelolaan keuangan daerah setiap tahunnya, Pemerintah Daerah akan menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan Laporan Keuangan tersebut nantinya mereka (BPK) akan melaksanakan proses pemeriksaan yang terbagi menjadi 2 tahap yaitu:
- Audit Pendahuluan
- Audit Terinci
Atas kedua proses audit tersebut
diatas BPK akan melihat seberapa besar tingkat Kepatuhan Pemerintah Daerah
terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan seberapa efektif dan
efisien Pemerintah Daerah menjalankan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Dalam setiap proses audit yang
dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa BPK RI, biasanya memiliki gaya dan pola
pemeriksaan serta penentuan jumlah sampel Yang berbeda-beda namun pada dasarnya
proses yang dilakukan serta focus audit yang diterapkan selalu sama. Pada
kesempatan kali ini saya akan mencoba mengulas tentang apa saja yang harus
dilakukan dan disiapkan oleh SKPD dalam menghadapi Audit Pendahuluan serta
Audit Terinci oleh BPK RI.
Berikut ini adalah 13 Dokumen
Pendukung yang wajib disiapkan oleh SKPD dalam menghadapi Pemeriksaan:
- Laporan Fungsional Bendahara Pengeluaran s.d
Desember tahun berkenaan;
- Daftar Rekening Koran Bendahara Pengeluaran
a.b Januari s.d Desember tahun berkenaan;
- Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Register
Penutupan Kas yang telah di periksa oleh Inspektorat Per 31 Desember tahun
berkenaan;
- Bukti STS Sisa UP dan Sisa Pajak Yang
dipungut oleh Bendahara Pengeluaran;
- Bukti SPJ dan SP2D Nihil Bendahara
Pengeluaran;
- Berita Acara Rekonsiliasi Pendapatan (OPD
Pemungut PAD) Per 31 Desember tahun berkenaan;
- Berita Acara dan Kertas Kerja Stok Persediaan
barang dan obat-obatan yang telah diperiksa oleh Inspektorat Per 31
Desember tahun berkenaan;
- Daftar Mutasi Barang (Aset Tetap) sesuai
hasil Inventarisasi Aset Tahun tahun berkenaan (jika ada);
- Daftar Pekerjaan Fisik dan Pengadaan yang
telah dikontrakkan namun diluncurkan ke tahun berikutnya;
- Daftar Piutang Daerah berupa Pajak dan
Retribusi yang sampai 31 Desember masih ditunggak oleh Wajib Pajak dan
Wajib Retribusi;
- Daftar Penetapan Pajak dan Retribusi oleh
Badan Pendapatan Daerah;
- Dokumen Proposal, Naskah Hibah dan Bantuan
Sosial, Berita Acara Serah Terima serta SK Bupati/Walikota terkait Hibah
dan Bantuan Sosial;
- Register SP3B dari Satuan Pendidikan dan
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Khusus Sekolah dan Puskesmas);
Selain dokumen-dokumen yang wajib
disiapkan oleh SKPD, terdapat juga 13 Hal-hal Yang Menjadi Fokus BPK antara
lain yaitu:
- Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran harus
sesuai dengan hasil stok opname, dan tidak boleh ada ketekoran kas atau
kecurangan;
- Fisik uang di Brankas/Tangan Bendahara
Pengeluaran harus berbanding lurus dengan Pencatatan BKU, Baik sisa
UP/GU/TU maupun sisa Pajak yang belum disetor;
- Pencatatan Utang Pfk / Sisa Pajak yang telah
dipungut dan belum disetor oleh Bendahara Pengeluaran / Bendahara
Pengeluaran Pembantu yang sampai dengan 31 desember tahun berkenaan belum
disetor ke kas negara ditambah dengan Pencatatan sisa UP/GU/TU harus
berbanding lurus dengan sisa Kas di Tangan Bendahara Pengeluaran yang
sampai dengan 31 desember tahun berkenaan belum disetor ke kas daerah;
- Kelengkapan Bukti Belanja UP/GU/TU oleh
Bendahara Pengeluaran (Kebenaran Material);
- Penyetoran Sisa UP/GU/TU oleh Bendahara
Pengeluaran Tidak Boleh melewati 31 Desember tahun berkenaan;
- Laporan Realisasi Keuangan harus berbanding
lurus dengan Realisasi Fisik;
- Daftar Aset Tetap yang tidak diketahui
keberadaanya harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(Koodinasi dengan BPKAD-Bidang Aset);
- Jangan Ada Pembayaran melebihi progress fisik
dan tanpa adanya jaminan bank / bank guaranty;
- Sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan,
progress fisik harus sama dengan bobot pembayaran;
- Kebenaran Material terhadap NPHD dan BAST
Hibah Barang kepada Masyarakat;
- Badan Lembaga Penerima Hibah wajib terdaftar
pada Badan Kesbangpol setempat;
- Bukti Penyaluran Alokasi Dana Desa oleh PPKD
selaku BUD;
- Aset Tetap hasil dari BOS dan JKN harus
dilaporkan dan dicatat di LK Komprasi Dinas Kesehatan + Puskesmas serta
Dinas Pendidikan + Sekolah Negeri.
Akhir dari proses pemeriksaan
yang dilakukan, BPK akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang
terdiri dari:
- Buku 1 berisi penjelasan resume
Hasil Pemeriksaan serta Pernyataan Pendapatan Audit Laporan Laporan
Keuangan serta Penjelasan Pos-Pos Dalam Laporan Keuangan (CaLK);
- Buku 2 berisi hasil pemeriksaan
atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) pada Pemerintah Daerah;
- Buku 3 berisi hasil pemeriksaan
atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan yang berlaku.
Jika dalam proses pemeriksaan
terdapat temuan yang bersifat material maka BPK RI akan memberikan rekomendasi
kepada Bupati untuk mengambil Langkah-Langkah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam rangka menyelesaikan kerugian daerah tersebut. Namun jika suatu
temuan yang material mempengaruhi kewajaran nilai dari suatu akun di dalam
laporan keuangan maka BPK selaku auditor akan memberikan pengecualian ataupun
tidak memberikan pendapat (disclaimer).
Semoga artikel ini dapat membuka
pengetahuan rekan-rekan serta dapat membantu dalam mempersiapkan segala
sesuatunya sebelum proses pemeriksaan dilakukan. persiapan yang matang dapat
membawa SKPD menjadi lebih siap dalam menghadapi pemeriksaan. dengan melakukan
persiapan lebih dini maka segala kekurangan dan potensi masalah yang dapat
terjadi pada waktu audit dapat dihindari oleh SKPD.
Demikian yang dapat kami
sampaikan, semoga bermanfaat bagi seluruh teman-teman APIP Khususnya sebagai
bahan edukasi bagi kalangan Inspektorat Kabupaten Sorong Selatan. Atas
perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


0 Komentar